



Dilanjutkan Vanny, untuk kedepannya para saksi akan dijadwalkan lagi pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan.
“Jadi saksi-saksi masih akan dilakukan pemeriksaan,” tandas Vanny.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sebelumnya sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Pada Selasa (6/5/2025) Kejati memeriksa ERN Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan EC Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014. Pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumseltahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. HALAMAN SELANJUTNYA>>

