Kejati Tegaskan Harnojoyo Terima Aliran Dana dalam Dugaan Korupsi Pasar Cinde









“Dalam perkara ini perbuatan tersangka melanggar, Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya.

Kemudian, sambung Umaryadi SH MH, perbuatan tersangka juga melanggar Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Umaryadi SH MH.

Sementara Harnojoyo saat akan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang memberikan tanggapannya terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde.

“Hari ini saya ditetapkan sebagai tersangka, ini sebagai salah satu bentuk saya menjadi pimpinan yang tanggung jawab atas pembangunan Pasar Cinde,” kata Harnojoyo kepada sejumlah wartawan di Kejati Sumsel.

Harnojoyo enggan berkomentar saat ditanya wartawan apakah dirinya menerima aliran uang dalam perkara tersebut, malahan Harnojoya hanya menyampaikan permintaan maaf untuk masyarakat.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palembang,” tandasnya sembari naik ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.

Diketahui sebelumnya empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!