





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (7/7/2025) menegaskan, Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak menerima sejumlah aliran dana.
Hal tersebut ditegaskan Umaryadi SH MH saat menggelar pres rilis penetapan tersangka Harnojoyo di Kejati Sumsel.
“Tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018 telah menerima aliran dana sejumlah uang dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Saat ditanya berapa jumlah uang yang diterima oleh Harnojoyo selaku mantan Walikota Palembang tersebut? Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapnya.
“Nanti ya, namun yang jelas Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah menemukan bukti elektronik aliran uang ke tersangka H (Harnojoyo),” ungkapnya.
Dilanjutkan Umaryadi SH MH, untuk tersangka yang ditetapkan tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







