



“Saat penggeledahan dokumen Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di delapan kabupaten yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI kita amankan, dan kini dokumen-dokumen itu masih diteliti. Sedangkan terkait proses penyidikannya kami masih tetap fokus di Banyuasin, karena dari delapan kabupaten tersebut hanya Banyuasin yang sudah disidik (penyidikan),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sejumlah saksi dari Ketua Gapoktan, saksi dari pihak provinsi dan kabupaten sudah dilakukan pemeriksaan.
Bahkan sebelumnya Jaksa Penyidik dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Selasa (19/7/2022) telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
Usai penggeledahan, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Sedangkan Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, jika Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

