



Dilanjutkannya, dimana dari penggeledahan tersebut telah diamankan sejumlah dokumen.
“Penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik merupakan serangkaian kegiatan proses penyidikan yang bertujuan untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” tandasnya.
Diketahui, pada penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 ini, sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Adapun para saksi yang sudah diperiksa, diantaranya; AY Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM Waketum 2 KONI Sumsel, JY Wakil Bendahara KONI Sumsel, UM Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF, saksi SAD, S Sekretaris Umum KONI Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

