



“Sedangkan untuk satu tersangka yang merupakan Pimpinan Divisi Kredit (Aran Haryadi) dilakukan penahanan kota, karena yang bersangkutan sakit,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dengan akan disidangkan kedua tersangka tersebut maka Kejati Sumsel belum melakukan penyidikan lanjutan terkait perkara tesebut.
“Sebab kami masih menunggu persidangan kedua tersangka guna melihat fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

