



Ketika kembali ditanya tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde? Dikatakan Basyaruddin jika dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Tidak tahu (BPHTB),” ujarnya.
Basyaruddin Akhmad juga meminta kepada sejumlah wartawan untuk menanyakan kepada Jaksa Penyidik terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Sementara saat ditanya sudah berapa kali dirinya diperiksa sebagai saksi pada perkara Pasar Cinde? Diungkapkan Basyaruddin bahwa ia baru satu kali diperiksa Kejati Sumsel.
“Baru sekali ini (diperiksa Kejati Sumsel) untuk yang sekarang ya,” tandasnya sembari naik ke mobil yang ditumpanginya lalu pergi meninggalkan Kejati Sumsel.
Diketahui dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Pada Selasa (6/5/2025) Kejati memeriksa ERN Kepala Bappeda Sumsel tahun 2015 dan EC Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2014. Pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel.
Mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo pada Kamis (10/4/2025) juga diperiksa Kejati Sumsel selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Selain sudah memeriksa Harnojoyo pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa mantan Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad. HALAMAN SELANJUTNYA>>

