Kejati Tegaskan Dua Kali Basyaruddin Diperiksa Terkait Pasar Cinde, Komputer yang Disita dari Dinas Perkim Sumsel Diuji Forensik







Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Ryan Sumartha Syamsu SH MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus sudah dua kali memeriksa saksi Basyaruddin Akhmad mantan Kepala Dinas Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 terkait dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk komputer yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel dilakukan uji forensik.

“Untuk saksi mantan Kadis Perkim Sumsel sudah dua kali dilakukan pemeriksaan. Sedangkan terkait komputer yang disita dari penggeledahan di Dinas Perkim Sumsel kita lakukan uji forensik,” tegas
Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, kemudian untuk sejumlah dokumen dan berkas yang disita dari penggeledahan di tujuh lokasi sejauh ini masih dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Adapun tujuh lokasi yang telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.

“Jadi untuk dokumen dan berkas yang ditemukan dari hasil penggeledahan sedang dipelajari dan diteliti oleh Tim Jaksa,” ungkap Umaryadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!