




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (30/6/2022) mengatakan, dakwaan terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB) telah sesuai dengan peran dan perbuatan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) rugikan negara Rp 13 miliar lebih.
Hak tersebut diungkapkan Kasi Penkum, Sabtu (1/7/2022) terkait para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel semuanya telah dihadirkan disidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kami yakin dengan dakwaan, sebab dakwaan Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana sudah sesuai dengan peran dan perbuatan kedua terdakwa di perkara tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, jika sidang kedua terdakwa hingga kini masih dalam proses persidangan.
“Saksi dari JPU termasuk Ahli semuanya sudah dihadirkan di persidangan. Dari itu giliran terdakwa dalam sidang kedepan akan menghadirkan saksi meringankan dan Ahli,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

