




Diungkapkan Vanny, sedangkan untuk tersangka Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum (belum ditahan) yang kini sedang berada di luar negeri nanti akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Kejati Sumsel.
“Nanti kami info kan lagi, namun untuk tersangka AT (Aldrin Tando) tersebut sudah dilakukan pencekalan,” tandas Vanny.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, terdapat adanya aliran uang dari pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde.
“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” ungkap Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>








