Kejati Tegaskan Bangunan Pasar Cinde Aset Pemkot Palembang yang Dibongkar Rugikan Keuangan Negara









Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (2/6/2025) menegaskan, bangunan gedung Pasar Cinde aset Pemkot Palembang yang dibongkar merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.

Hal tersebut ditegaskan Umaryadi SH MH terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.

“Jadi untuk Pasar Cinde yang dibongkar ini bangunannya adalah aset Pemkot Palembang. Terkait dibongkarnya aset tersebut maka itu kerugian keuangan negara,” tegas Umaryadi SH MH.

Dijelaskannya, untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara terkait pembongkaran aset Pasar Cinde untuk pembangunan pasar modern namun pembangunannya mangkrak ini, nanti akan dihitung oleh Ahli.

“Akan ada penghitungan tersendiri untuk bangunan Pasar Cinde ini oleh Ahli,” ungkapnya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, lanjut Umaryadi SH MH, pihaknya juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya.

“Selain akan memeriksa Ahli Cagar Budaya, kami juga akan memeriksa Ahli lainnya untuk mengungkap jumlah kerugian negara di perkara Pasar Cinde ini,” tandasnya.

Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!