



Diketahui, dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel menuntut Mukti Sulaiman 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Namun saat sidang vonis, Mukti Sulaiman divonis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.
Dalam putusannya Hakim menilai Mukti Sulaiman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)

