Kejati Tegaskan Banding Meski Mukti Sulaiman Tak Ajukan Banding Terkait Vonis 7 Tahun Penjara







“Selain adanya perbedaan hukuman pidana, banding yang diajukan JPU Kejati Sumsel karena Jaksa tidak sependapat dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan Hakim dalam putusan, sebab JPU berpendapat kerugian negaranya total lose. Selain itu ada juga pertimbangan JPU Kejati Sumsel dalam dakwaan dan tuntutan tidak diambil alih oleh Hakim,” ungkap Kasi Penkum.

Dilanjutkannya, terkait apakah nanti hukuman pidana Mukti Sulaiman akan naik atau turun dari vonis Hakim di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, tentunya hal itu tergantung dari Hakim Pengadilan Tinggi yang akan menilai berkas perkaranya.

“Jadi apakah hukuman terdakwanya akan naik atau turun itu relatif, karena tergatung Hakim Pengadilan Tinggi yang nantinya akan menilai berkas perakara terdakwa Mukti Sulaiman,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!