Kejati Tegaskan Banding Meski Mukti Sulaiman Tak Ajukan Banding Terkait Vonis 7 Tahun Penjara







Jaksa Kejati Sumsel saat membawa tersangka Mukti Sulaiman dan tersangka Ahmad Nasuhi ke mobil tahanan. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (19/1/2022) menegaskan, Kejati Sumsel telah mengajukan banding terkait vonis 7 tahun Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, meskipun Mukti Sulaiman tidak mengajukan banding.

Diungkapkannya, jika banding tersebut telah diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Untuk terdakwa Mukti Sulaiman tidak mengajukan banding, tapi kami tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.

Menurutnya, banding diajukan karena terdapat perbedaan terkait hukuman pidana yang divonis oleh Hakim dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!