



Menurut JPU, dalam perkara tersebut perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan jabatan sarana yang ada pada diri kedua terdakwa karena kedudukan jabatan, dan kedua terdakwa juga melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Diungkapkannya, pebuatan kedua terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana seperti dakwaan subsider.
“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dan menyatakan terdakwa
Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah, dan menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas JPU.
Sementara Andre SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Kami penasihat hukum dan masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan,” pungkas Penasihat Hukum kedua terdakwa. (ded)

