Kejati Tegaskan Aran & Asri Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BSB







Dilanjutkannya, dalam tuntutan JPU kedua terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti.

“Sebab berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada perkara Augustinus Julianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa yang sudah diputus MA, dimana untuk kerugian negara sebesar Rp 13.425.034.897 semuanya menjadi uang pengganti hanya untuk Augustinus Julianto. Oleh karena itu untuk terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tidak dibebankan uang pengganti,” pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Rabu (13/7/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.

Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.

“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (12/7/2022) menuntut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan tuntutan pidana masing-masing 2 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejati Sumsel, Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH membacakan tuntutan kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!