Kejati Tegaskan Aran & Asri Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BSB







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (13/7/2022) menegaskan, Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang dituntut 2 tahun penjara dikarenakan keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Diungkapkannya, dari itulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana seperti dakwaan subsider.

“Kedua terdakwa telah dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel. Tuntutan tersebut dikarenakan dari fakta persidangan terungkap jika perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait pemberian kredit tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, fakta hukum tersebut terungkap dalam sidang kedua terdakwa selama digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dalam sidang tersebut sejumlah saksi dan alat bukti yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel telah mengungkap peran kedua terdakwa. Untuk itulah dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masing-masing 2 tahun penjara,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!