



“Sejumlah saksi dari pihak bank sudah ada yang telah dihadirkan di persidangan, dan kedepan tentunya Jaksa Penuntut Umum tetap menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana tersebut,” tandasnya.
Diketahui, adapun para saksi yang telah dihadirkan disidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, diantaranya; Direktur Oprasinal Bank Sumsel Babel, Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel, Direktur Kepatuhan, pegawai Bank Sumsel Babel dari satuan kepatuhan, pegawai Bank Sumsel Babel dari satuan resiko dan juga pegawai bagian kredit Bank Sumsel Babel.
Terpisah, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai tidak mengangkat handphonenya.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan kooperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” ungkap M Taufan. (ded)

