




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (11/6/2022) menegaskan, fakta terjadinya dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar akan diungkap dalam sidang dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun dua terdakwa dalam persidangan itu, yakni; Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel).
“Kedua terdakwa saat ini masih dalam proses persidangan, dari itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan mengungkap fakta hukum terkait dugaan kasus korupsi kredit Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut disidang kedua terdakwa,” tegasnya.
Masih dikatakannya, hingga kini sidang kedua terdakwa masih agenda pemeriksaan para saksi.
“Untuk sidangnya digelar setiap hari selasa di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam persidangan kedua terdakwa sebelumnya sudah ada sejumlah saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

