Kejati Tegaskan Akan Jawab Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar di Persidangan







“Kemudian audit kerugian negara dalam perkara ini harusnya dikeluarkan oleh BPK bukan BPKP. Selain itu kedua terdakwa merupakan korban dari Agustinus Julianto pihak PT Gatramas Internusa yang sudah lebih dulu divonis,” katanya.

Terkait hal tersebut, JPU Suhartono SH MH mengungkapkan, eksepsi kedua terdakwa akan dijawab pihaknya secara tertulis pada sidang pekan depan.

“Sudah dijadwalkan Hakim jika pada sidang Jumat mendatang kita akan menjawab eskpesi kedua terdakwa tersebut di dalam persidangan,” tegasnya.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH telah menegaskan, jika Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit BSB, terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB terancam 20 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!