




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhartono SH MH menegaskan, pihaknya akan menjawab eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU) dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih dalam persidangan yang digelar pekan depan.
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel.
Dimana pada sidang sebelumnya Marthen Pongrekun Penasihat Hukum Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana telah membacakan ekspesi terkait dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Dalam eksepsi tersebut, Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa menegaskan, jika Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan perkara perdata. HALAMAN SELANJUTNYA>>

