



Dalam kasus Tipikor itu, Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HMD, Kaur Keuangan dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang, Katingan yang saat ini tengah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Rencananya tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan,” demikian Dodik. (Antara/ded)

