



Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan swab antigen dan hasilnya negatif COVID-19.
Dia menjelaskan pada April 2021, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
“WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dodik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

