



Meda, kata dia, mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang daerah mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar.
“Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti,” kata dia. (Antara/ded)

