Kejati Tahan Mantan Bupati Kupang







“Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu,” kata Hakim.

Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp9,6 miliar.

Menurut dia, Meda pada Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten Kupang atas nama Meda terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.

“Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu,” kata Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!