




Lanjut Umaryadi SH MH, dalam perkara ini tersangka Muhzen Alhifsi juga membuat skenario pengkondisian kepada saksi Ikshan selaku sopir dari M Ridho (Kepala Cabang PT ISN) terpidana dugaan korupsi internet desa di Muba yang sudah divonis Hakim. Dimana tersangka Muhzen dan Maulana Oktaviano mengarahkan saksi Ikshan untuk tidak menyampaikan keterangan soal penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh tersangka Muhzen dari M Ridho di perkara dugaan korupsi internet desa di Muba.
“Dari fakta-fakta tersebutlah terungkap bahwa tersangka Muhzen Alhifsi dan pengacaranya MO (Maulana Oktaviano) telah melakukan perintangan penyidikan pada perkara dugaan kasus korupsi internet desa di Muba. Bahkan skenario yang dibuat oleh kedua tersangka ini juga menghalangi proses penuntutan dan proses persidangan,” paparnya.
Perbuatan tersangka Muhzen Alhifsi dan Maulana Oktaviano dalam perkara ini, kata Umaryadi SH MH, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atau Kedua, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk para saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan perkara ini yakni berjumlah 12 saksi,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)

