Breaking News

Kejati Tahan Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Soal Aliran Uang Rp 9 Miliar di Perkara Internet Desa di Muba







Muhzen Alhifsi dan oknum pengacara Maulana Oktaviano tersangka perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice pada perkara dugaan korupsi internet desa Muba saat ditahan Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel, Senin (2/6/2025) menahan dua tersangka perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice terkait aliran uang Rp 9 miliar lebih pada perkara dugaan korupsi internet desa atau pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023.

Kedua tersangka tersebut, yakni; Muhzen Alhifsi Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Muba (terpidana dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim), dan Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dan Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH mengatakan, dalam perkara ini kedua tersangka secara bersama-sama telah membuat skenario pengkondisian terkait fakta aliran uang yang diterima oleh tersangka Muhzen Alhifsi pada perkara dugaan korupsi internet desa di Muba.

“Kedua tersangka yang ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” tegas Umaryadi SH MH.

Dijelaskannya, perkara obstruction of justice ini bermula saat Muhzen Alhifsi ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba sehingga ada rasa kekhawatiran Muhzen Alhifsi terkait aliran uang yang diterima sehingga Muhzen bersama tersangka Maulana Oktaviano selaku oknum pengacara membuat skenario seolah-olah aliran uang tersebut semuanya diterima oleh Ridwan (Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba) yang saat itu juga ditetapkan tersangka dugaan korupsi internet desa di Muba dan kini sudah divonis Hakim.

“Fakta yang diungkap Tim Jaksa Penyidik, bahwa tersangka Muhzen Alhifsi menerima uang fee Rp 7 miliar lebih dalam perkara dugaan korupsi internet desa Muba, yang kemudian tersangka Muhzen bersama pengacaranya tersangka MO (Maulana Oktaviano) membuat skenario pengkondisian seolah-olah uang itu diterima oleh Riduan. Kemudian Muhzen Alhifsi dan tersangka MO juga membuat skenario aliran uang Rp 2,1 miliar lebih yang dibuat seolah-olah uang itu dibelikan alat berat untuk Muhamad Arif (Direktur PT ISN) terpidana di perkara pada dugaan korupsi internet desa Muba yang sudah divonis Hakim. Namun faktanya, pembelian alat berat itu tidak ada,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!