




Palembang, JN
Kejati Sumsel, Rabu (30/11/2022) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Kabupaten OKI Seksi II tahun 2016, 2017 dan 2018.
Ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni; Amancik mantan Kades Serinanti tahun 2004 hingga 2015, Ansilah dari pihak swasta, dan Pete Subur pihak swasta.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Khaidirman SH MH dan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel M Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Sebab menurut Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, untuk tersangka Amancik mantan Kades meninggal dunia disaat perkara tersebut dalam tahap penyelidikan. Kemudian untuk tersangka Ansilah dinyatakan DPO karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, yakni tersangka Pete Subur kini ditahan di Rutan di OKI lantaran menjadi terpidana kasus Narkotika.
“Dari itulah dalam penetapan ketiga tersangka tersebut kami tidak melakukan penahanan. Sedangkan untuk pasal yang disangkan dalam dugaan kasus korupsi ini yakni Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

