




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (20/11/2022) mengatakan, Kejati Sumsel terus mengusut dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI dengan melakukan penyidikan.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan tersebut kedepan Jaksa Penyidik masih akan memanggil kembali para saksi.
“Perkara ini masih penyidikan makanya Jaksa Penyidik masih dapat kembali memeriksa saksi apabila dalam penyidikan Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan dari para saksi,” ungkapnya.
Menurutnya, penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik bertujuan untuk mengungkap tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

