




Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengatakan jika dalam penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Penggeledahan di empat lokasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam rangka proses penyidikan.
“Sebab perkara ini sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Dari itulah dilakukan penggeledahan yang merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan,” tandas Vanny. (ded)








