





Palembang, JN
Kejati Sumsel terus memperdalam proses penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (11/9/2025).
“Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” tegas Vanny.
Dijelaskannya, penyidikan perkara terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit ini telah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
“Pada tahap penyidikan umum Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, mengumpulkan alat-alat bukti untuk mengungkap pihak yang nanti akan dimintai pertanggung jawaban hukum terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” jelas Vanny.
Masih dikatakannya, dikarenakan perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel maka para saksi akan terus dilakukan pemanggilan guna diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>







