




“Dalam penyidikan umum ini tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga mendalami alat bukti,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya sudah ada para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya; pada Selasa (30/4/2024) SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Mura periode tahun 2010 dan AMB mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mura periode tahun 2010 diperiksa Kejati Sumsel.
Pada Kamis (25/4/2024) AMB mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2010, dan S mantan Kepala Dinas (Kadis) Bappeda Mura tahun 2010 juga diperiksa Kejati Sumsel. Lalu pada Senin (29/4/2024) Kejati memeriksa M Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel.
Kemudian pada Senin (22/4/2024) Kejati Sumsel memeriksa JP mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas tahun 2010.
Lalu pada Selasa (23/4/2024), Kejati Sumsel memeriksa SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas, AP selaku Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, dan saksi A selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas. HALAMAN SELANJUTNYA>>







