Kejati Sumsel Terima Tahap Dua Tersangka Pembobol Rekening Senilai Rp 2,4 Miliar







Adapun modus tersangka dalam perkara ini, yakni tersangka melakukan peretasan nomor rekening milik korban dengan mengirimkan aplikasi APK ke pesan WhatsApp korban. Akibatnya, rekening korban dibobol oleh tersangka sehingga korban mengalami kerugian Rp 2,4 miliar.

“Untuk tersangka ES ini disangkakan melanggar Primer Pasal 30 ayat 1 atau Subsider Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta, dan Pasal 32 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Dilanjutkannya, dengan telah diterimanya tahap dua tersangka maka langkah selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke pengadilan dalam rangka untuk persiapan persidangan.

“Nanti akan kami informasikan lagi terkait pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!