Kejati Sumsel Terima Tahap Dua Tersangka Pembobol Rekening Senilai Rp 2,4 Miliar







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menerima pelimpahan tahap dua ES (23), warga Tulung Selapan Kabupaten OKI yang merupakan tersangka pembobol rekening senilai Rp 2,4 miliar.

Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (12/1/2024).

“Untuk tahap dua tersangka ES telah kami terima dari penyidik Polda Sumsel. Tahap dua tersebut dilakukan Kamis (11/1/2024),” tegasnya.

Menurutnya, dalam tahap dua tersebut Penyidik Polda Sumsel juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!