Kejati Sumsel Terima SPDP Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang dari Polda Sumsel









Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang sebelumnya telah mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang sudah naik tahap penyidikan dari penyelidikan.

“Perkara kolam retensi simpang bandara bagian dari proyek Dinas PUPR Kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan, yang disidik terkait pengadaan lahannya. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka). Jadi berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini. Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 39,8 miliar,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan jika perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pada perkara dugaan korupsi pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang ini terus dilakukan pengusutannya.

“Masih ditangani (perkaranya) oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Sumsel,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ditanya sudah berapa orang yang dipanggil dalam dugaan kasus tersebut, Kombes Pol Nandang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Nanti kita kroscek lagi ya terlebih dahulu,” tandas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (ded/pah)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!