Kejati Sumsel Terima SPDP Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang dari Polda Sumsel









Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dugaan korupsi pengadaan lahan pembuatan kolam retensi di Simpang Bandara Kota Palembang, yang merupakan proyek Dinas PUPR Kota Palembang dari Polda Sumsel.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (2/10/2025).

SPDP diterima Kejati Sumsel dari Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada 30 September 2025.

“Untuk SPDP perkara dugaan korupsi kolam retensi simpang bandara tersebut sudah diterima Kejati Sumsel dari Polda Sumsel,” tegas Vanny.

Dijelaskannya jika perkara dugaan kasus korupsi tersebut penyidikannya dilakukan oleh Polda Sumsel.

“Jadi proses penyidikan dilakukan oleh Polda Sumsel, kami dari Kejati Sumsel hanya menerima surat SPDP sebagai pemberitahuan bahwa perkara dugaan kasus korupsi tersebut sudah tahap penyidikan di Polda Sumsel,” paparnya.

Dengan telah diterimanya SPDP dari Polda Sumsel maka Kejati Sumsel segera membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan meneliti kelengkapannya berkas perkara.

“Namun untuk penelitian berkas perkara ini nanti dilakukannya, yakni setelah Penyidik Polda Sumsel melimpahkan Tahap Satu (pelimpahan berkas perkara) ke Kejati Sumsel,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!