



Lebih jauh diungkapkannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Bahkan Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan. Pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan tersebut dilakukan karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu, sejumlah juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (30/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati Sumsel memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015 dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

