



“Bahkan dalam penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah lokasi yang telah dilakukan penggeledahan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya ada tujuh lokasi yang telah digeledah Kejati Sumsel. Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita dokumen, surat, data hingga komputer.
Adapun tujuh lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Diberitakan sebelumnya, pada proses penyidikan perkara ini sujumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015, dan DW Project Manager (PM) PT BR Tahun 2018 diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian Kejati juga telah memeriksa mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo yang pemeriksaannya dilakukan pada Kamis (10/4/2025). Harnojoyo diperiksa Tim Jaksa Penyidik selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Selain sudah memeriksa Harnojoyo, pada Senin lalu (7/8/2023) Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. HALAMAN SELANJUTNYA>>

