



“Empat tersangka yang diperiksa tersebut, yakni mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Direktur PT DAM tahun 2010, Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013 dan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011.
Dimana keempat tersangka ini diperiksa dengan status tersangka,” pungkasnya.
Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, adapun modus operandi dalam perkara ini yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” tandasnya. (ded)

