



“Uang yang dititipkan Manager Kebun PT Rambang Agro Jaya bagian dari pengembalian uang ganti rugi kepada negara yang dijadikan sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI seksi II,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, diantaranya seperti pemeriksaan para saksi, melakukan pemeriksaan lapangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi, melakukan penggeledahan hingga mengecak lahan yang diganti rugi.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah turun ke lapangan yang hasilnya ditemukan alat bukti dan kemudian disatukan dalam berita acara pemeriksaan.
“Ending terakhir, kita telah mengajukan audit kerugian negara,” tegasnya.
Masih diungkapkannya, mudah-mudahan tidak lama lagi tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut akan terungkap.
“Mudah-mudahan segera mungkin dapat kita simpulkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini,” tandas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Abdullah Noer Deny SH MH. (ded)

