Kejati Sumsel Tegaskan Perkara Dugaan Korupsi LRT Sudah Penyidikan Umum







Dilanjutkan, dalam penyidikan perkara tersebut ke depan para saksi akan diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Nanti saksi-saksi akan diagendakan pemanggilannya. Untuk update perkaranya pasti akan kami sampaikan informasinya ke rekan-rekan media,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, jika saat ini ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun.

“Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.

Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp 1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.

“Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” pungkas Kajati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!