



Lalu pada Selasa (23/4/2024), Kejati Sumsel memeriksa SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musi Rawas, AP selaku Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas, dan saksi A selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas.
Pada Rabu (24/4/2024) RJ mantan Pj Bupati Musi Rawas (Mura) tahun 2016 dan M Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012 diperiksa Kejati Sumsel.
Dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni; Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Sementara itu dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)

