




Lebih jauh dikatakannya, dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini Kejati Sumsel mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut dapat menghadiri panggilan Kejati Sumsel guna memperlancar proses penyidikan.
“Sebab sebelumnya ada sejumlah saksi yang tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel. Untuk saksi-saksi tersebut segera dijadwalkan lagi pemanggilannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika pada hari Kamis (2/4/2025) ada enam saksi yang tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel
“Para saksi tidak hadir memenuhi panggilan tanpa konfirmasi kehadiran. Para saksi tersebut, yakni; SK mantan Sekda Mura tahun 2010, KH dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Muba, AS dari Dinas Kehutanan Mura, A dari Dinas Perkebunan Mura, AS dari BLHD Mura dan MRJ dari Dinas Kehutanan Kabupaten Mura,” tegasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya sudah ada para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya; pada Selasa (30/4/2024) SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Mura periode tahun 2010 dan AMB mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Mura periode tahun 2010 diperiksa Kejati Sumsel.
Pada Kamis (25/4/2024) AMB mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2010, dan S mantan Kepala Dinas (Kadis) Bappeda Mura tahun 2010 juga diperiksa Kejati Sumsel. Lalu pada Senin (29/4/2024) Kejati memeriksa M Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumsel.
Kemudian pada Senin (22/4/2024) Kejati Sumsel memeriksa JP mantan Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas tahun 2010. HALAMAN SELANJUTNYA>>







