




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (3/5/2024) menegaskan, para saksi kedepannya tetap dipanggil guna dilakukan pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010-2023.
Menurutnya, saksi-saksi dilakukan pemeriksaan lantaran dugaan kasus korupsi tersebut kini telah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Para saksi kedepannya tetap diagendakan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Saksi tetap diperiksa karena bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini berjalan di Kejati Sumsel,” jelasnya.
Diungkapkannya, sedangkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Jumat ini (3/5/2024) tidak ada agenda saksi yang diperiksa.
“Tapi kedepannya saksi-saksi segera dijadwalkan lagi pemeriksaannya,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

