



“Kalau hari Senin ini (13/11/2023) belum ada saksi yang diperiksa, namun ke depan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih tetap mengagendakan pemeriksaan para saksi. Sebab, perkara ini sudah dalam tahap penyidikan umum,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Para saksi tersebut, diantaranya pada Senin (7/8/2022), Kejati Sumsel memeriksa BA Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumsel.
Kemudian pada Senin (25/9/2023) HA mantan Walikota Palembang diperiksa oleh Kejati Sumsel, dan pada Selasa (3/10/2023) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang HM juga diperiksa Kejati Sumsel.
Selanjutnya pada Kamis (31/8/2023), MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

