



“Kemudian rekapitulasi untuk tindak pidana umum Bidang Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebagai berikut; Pasal 114 sebanyak 1.088 perkara, Pasal 112 sebanyak 987 perkara dan Pasal 127 sebanyak 110 perkara,” jelasnya.
Dilanjutkannya, kemudian rekapitulasi untuk restorative justice tahun 2022 ada peningkatan.
“Dimana untuk restorative justice tahun 2021 sebanyak delapan perkara pada tahun 2022 ini bertambah menjadi 40 perkara,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2