




Setelah itu, sambung Aspidsus Dr Adhryansah SH MH, dari hasil proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga Bobby Asia dan Edwin Ferdinan ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kedua tersangka yang ditetapkan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025,” paparnya.
Dilanjutkannya, adapun perbuatan para tersangka dalam perkara ini melanggar, Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Atau Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (ded)








