Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar dari Perkara Korupsi







Plt Kajati Sumsel Drs Muhammad Naim dan jajaran saat memberikan keterangan pres kepada wartawan di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari Januari 2022 hingga saat ini telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar atau Rp 2.621.514.606,24 dari perkara tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan Plt Kajati Sumsel Drs Muhammad Naim, Jumat (22/7/2022) saat pres rilis capaian kinerja Kejati Sumsel pada acara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 dengan tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’ di Kejati Sumsel.

“Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.621.514.606,24,” tegas Plt Kajati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!