




Palembang, JN
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari Januari 2022 hingga saat ini telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar atau Rp 2.621.514.606,24 dari perkara tindak pidana korupsi.
Demikian dikatakan Plt Kajati Sumsel Drs Muhammad Naim, Jumat (22/7/2022) saat pres rilis capaian kinerja Kejati Sumsel pada acara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 dengan tema ‘Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi’ di Kejati Sumsel.
“Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2.621.514.606,24,” tegas Plt Kajati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2