Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 19 Miliar Lebih dari Perkara Tipikor







Masih kata Kajati jika dalam bidang tindak pidana khusus, sepanjang tahun 2022 Kejati Sumsel dan jajaran telah melakukan penyelidikan sebanyak 87 perkara.

“Untuk penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan Kejaksaan 46 perkara, penuntutan hasil penyidikan Polri/Instansi lain 24 perkara,” katanya.

Lanjut Kajati Sumsel, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selain menangani perkara dugaan pidana Korupsi juga menangani perkara pajak.

“Dimana untuk perkara tindak pidana perpajakan ini kita menerima perkaranya sebanyak tujuh perkara,” pungkas Kajati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!