




Lanjutnya, terkait penetapan tersangka, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tandas Aspidsus Dr Adhryansah SH MH.
Dalam penyidikan perkara ini empat lokasi juga telah digeledah oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen, surat dan barang elektronik berupa handphone (HP) dan sejumlah CPU komputer,” ungkap Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)







